Adapunparameter keberhasilan dari produk inovasi ini secara keseluruhan adalah: a 2 Sumber Daya dan Bahan Baku Luaran Yang Diharapkan Luaran yang diharapkan dari produk Kasmokal (Kue Talas Motif Kain Tradisional) adalah camilan sehat yang dapat mengenalkan Kain Kegiatan ini diharapkan dapat Membantu Masyarakat dalam Mengatasi Kekeringan dengan
- Tersangka berinisial AD 26 membuka jasa pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK palsu di Kabupaten Tangerang. AD sudah setahun membuka jasa pembuatan SKCK palsu tersebut. AD mengumpulkan uang sebesar Rp 45 juta dari bisnis ilegal tersebut. Polisi menangkap AD di warnet miliknya di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan AD menyediakan jasa pembuatan beragam surat dan dokumen kependudukan palsu. AD juga menerima pembuatan surat palsu lain, seperti surat keterangan domisili, kartu tanda pencari kerja, sampai surat pengantar melamar kerja. Tersangka AD juga memalsukan cap dan tanggal pengeluaran surat agar terlihat seperti asli menggunakan aplikasi. "Tersangka menggunakan aplikasi Photoshop untuk mengubah tanggal, keperluan, dan foto," kata Wahyu, Senin 18/10/2021. Tersangka mematok tarif sebesar Rp untuk satu dokumen palsu. "Total keuntungan selama setahun sekitar Rp 40 juta sampai Rp 45 juta," papar Wahyu. Artikel ini telah tayang di dengan judul Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan SKCK di Sebuah Warnet Kabupaten Tangerang,BikinSlip Gaji Palsu Untuk Kartu Kredit. Penggunaan kartu kredit di era yang modern ini kian menjamur. 34 Cara Membuat Kartu Kredit Untuk Mahasiswa – Info Dana Tunai. Contoh Surat Gaji Bulanan – Contoh Surat. Kami tidak menyediakan jasa pembuatan slip gaji fiktif untuk keperluan pengajuan KPR, kartu kredit, dsbnya. Cara mengajukanSURABAYA, Polda Jatim membekuk komplotan pembuat ijazah palsu di Kota Surabaya. Mereka adalah MW 32, warga Bangkalan, dan BP 26, warga Surabaya. Mereka berdua nekat memalsukan ijazah sekolah dasar SD hingga strata 2 S2. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua pelaku nekat melakukan tindakan itu dengan dalih membantu warga yang membutuhkan memasarkan dokumen palsu itu di sejumlah media sosial, seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook. "Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Gatot di Surabaya, Selasa 22/6/2021. Baca juga Video Viral Petugas di Pos Penyekatan Suramadu Diserang Pakai Petasan, Begini Penjelasan Polisi... Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyatakan, MW dan BP telah memalsukan ijazah sejak akhir 2019. Mereka memasang tarif berbeda-beda, dilihat dari keperluan dan kebutuhan pemesan. Semakin tinggi tingkatan pendidikan yang dipesan, semakin mahal harga yang dipatok. Zulham memerinci, pelaku memasang tarif Rp untuk ijazah Sd, Rp untuk ijazah SD, Rp untuk ijazah SMA atau SMK, Rp 2 juta untuk ijazah Strata 1, dan Rp 2,5 juta untuk ijazah S2. Tak hanya memalsukan ijazah, pelaku menerima pesanan pemalsuan dokumen lain seperti kartu tanda penduduk KTP, akta kelahiran, hingga sertifikat lainnya. "KTP Rp KK Kartu Keluarga Rp akta kelahiran Rp dan sertifikat pelatihan satpam Rp ujar Zulham. Menurut Zulham, kedua pelaku saling mencari pemesan. Mereka sengaja menawarkan jasa kepada orang yang ingin melamar pekerjaan. Selama ini, konsumen mereka merupakan pelamar kerja yang tak memenuhi syarat sesuai permintaan perusahaan. "Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku. Tersangka BP dan MW berperan aktif mencetak ijazah palsu," tuturnya. Pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan hingga Rp 86 juta selama melakukan aksinya itu. Baca juga Massa Rusak Pagar Pembatas Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Polisi Akan Diproses Hukum "Untuk tata cara pemesanannya cukup menghubungi kontak tersangka BP dan langsung bisa memesan sesuai keinginan," terangnya. Zulham menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah tim siber Polda Jatim menemukan unggahan yang menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu di Facebook. "Dari hal itu, serangkaian kegiatan patroli siber dan penyelidikan dan akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka BP dan MW," cetus dia. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jakarta - Munculnya jasa pembuatan ijazah palsu membuat pihak perguruan tinggi harus lebih waspada. Untuk menghindari pemalsuan, Ditjen Dikti Kemendikbud mengimbau perguruan tinggi menyerahkan data mahasiswa masing-masing."Yang harus dilakukan semua perguruan tinggi melaporkan semua data mahasiswa, identitas mahasiswa, dosennya siapa, ambil mata kuliah apa, berapa SKS per semsester, itu lengkap dikasih sistemnya oleh kita. Sehingga bila ada yang meragukan itu, yang paling mengetahui itu adalah perguruan tingginya," ujar Illah Sailah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa 22/5/2012.Ia mengatakan, database mahasiswa yang terdaftar di seluruh perguruan tinggi di Indonesia akan masuk ke pangkalan data perguruan tinggi di Ditjen Dikti. Pangkalan data tersebut, imbuhnya, dapat menelusuri setiap mahasiswa pindahan atau lulusan mahasiswa. "Kekuatan dari pangkalan data perguruan tinggi itu bagus. Pernah kopertis di Jogja sampai membatalkan ijazah karena dilihat dari pangkalan data dia anak pindahan. Kemudian pindahan itu diteklusuri lagi, tapi ternyata, mahasiswa tersebut tidak ada di perguruan tinggi sebelumnya," membedakan ijazah asli dan palsu, katanya hanya bisa dilakukan oleh perguruan tinggi itu bersangkutan. Terkait itu, katanya, sejumlah perguruan tinggi mencetak ijazah di percetakan negara."Keaslian ijazah itu hanya perguruan tingginya yang tahu. Sebenarnya perguruan tinggi ini cetaknya tidak sembarangan, tapi di Peruri," kata bagi user diimbau untuk lebih teliti dalam melakukan proses perekrutan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan penyertaan ijazah kepada user. "Tetapi kepada user sendiri, kalau kita mau terima calonnya sebaiknya dites baik-baik karena bila dia tidak menguasai bidangnya, kalau diajak ngobrol itu tidak akan nyambung," itu, Illah mengatakan, pihaknya akan mengecek keaslian Nomor Induk Mahasiswa NIM yang tertera pada ijazah palsu yang diterbitkan situs palsu ini harus dicek dulu. Karena begini, setiap program studi harus dilaporkan persemester ke satu web yang dimiliki, sehingga setiap mahasiswa dan dosennya itu terdaftar di pangkalan data perguruan tinggi," saja, lanjutnya, NIM tersebut terdaftar di pangkalan data, tetapi tidak sesuai dengan identitas pada pangkalan data tersebut. Bila hal itu terjadi, apakah kemungkinan ada oknum yang terlibat?"Segala kemungkinan bisa saja terjadi," diketahui, aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu. Pelaku 'menerbitkan' sejumlah ijazah palsu berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta baik di Indonesia maupun luar negeri."Situs tersebut sudah kita blokir untuk mengantisipasi tindak pidana serupa," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru. mei/lh
Layananjasa ini mempermudah pembayaran biaya pendidikan dengan cepat, tepat, mudah, aman dan nyaman, serta untuk meningkatkan layanan kepada mahasiswa/pelajar yang secara geografis tersebar di berbagai wilayah melalui loket-loket bank, sehingga mahasiswa tidak perlu lagi mengantri panjang di loket administrasi Universitas/Sekolah.
BerandaKlinikBisnisMemalsukan Identitas...BisnisMemalsukan Identitas...BisnisKamis, 24 November 2022Adik saya memalsukan KTP atas nama saya tetapi memakai alamat dan foto dia. KTP itu dia pakai untuk mengajukan kartu kredit tanpa sepengetahuan saya. Namun, dia tidak membayar tagihan kartu kredit tersebut. Sekarang saya yang ditagih oleh beberapa bank karena dia memakai alamat kantor tempat saya bekerja. Bagaimana solusi yang terbaik agar bisa memuaskan semua pihak, karena ketika saya tegur, adik saya tidak akan mau membayar tagihan tersebut. Terima kasihMemalsukan identitas untuk membuat kartu kredit adalah tindak pidana berdasarkan KUHP dan UU PDP. Adapun, pihak bank yang menerbitkan kartu kredit juga bertanggung jawab karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memastikan kebenaran identitas dan melakukan verifikasi terhadap calon pengguna kartu kredit. Lantas, langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh korban? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra menjawab pertanyaan Anda, menurut Pasal 1 angka 4 UU 24/2013 yang dimaksudnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik “KTP-el”, adalah kartu tanda penduduk “KTP” yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi dari itu KTP merupakan suatu tanda identitas yang hanya dimiliki perorangan karena KTP memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama/kepercayaan, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.[1]Jerat Pidana Pemalsuan Identitas untuk Membuat Kartu KreditSebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa membuat identitas palsu dan menggunakannya adalah tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yaituBarang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian kewajiban atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu R. Soesilo yang dikutip dalam artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen bentuk-bentuk pemalsuan surat dilakukan dengan caramembuat surat palsu membuat isinya bukan semestinya tidak benar.memalsu surat mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu foto orang lain dari pemegang yang berhak misalnya foto dalam ijazah sekolah.Selain ketentuan dalam KUHP, Pasal 66 UU PDP juga mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.[2]Adapun, setiap orang yang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[3]Tanggung Jawab Pihak yang Mengeluarkan Kartu Kredit atas Penggunaan Identitas PalsuDalam konteks pembuatan kartu kredit, pihak penerbit kartu kredit adalah penyedia jasa pembayaran “PJP” yaitu bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.[4]Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022 disebutkan bahwa bank dalam menerbitkan kartu kredit wajib menerapkan manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian yang dilakukan melalui penerbitan kartu kredit berdasarkan permohonan yang ditandatangani calon pengguna kartu kredit.[5]Selanjutnya, permohonan penerbitan kartu kredit tersebut harus memuat informasi yang memungkinkan bank untuk memastikan kebenaran identitas dan melakukan verifikasi atas calon pengguna kartu kredit, serta membuktikan maksud dan tujuan calon pengguna kartu kredit.[6]Artinya, bank mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kebenaran identitas dan melakukan verifikasi dalam penerbitan kartu yang melanggar kewajiban yaitu melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam dalam penerbitan kartu kredit dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam PBI 22/2020[7] berupa[8]teguran;denda;penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;pencabutan izin sebagai dari perspektif pelindungan data pribadi, bank selaku pengendali data pribadi harus menerapkan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 UU PDP. Pemrosesan data pribadi seperti pemerolehan data pribadi harus dilakukan dengan menjamin hak subjek data pribadi serta dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.[9]Pasal 47 UU PDP mengatur bahwa pengendali data pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data atas Pasal 47 UU PDP tersebut dapat berakibat pengenaan sanksi administratif kepada bank yaitu yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan/penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.[10]Langkah Hukum yang Dapat DitempuhMenjawab pertanyaan Anda mengenai langkah yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan atas pemalsuan identitas untuk pembuatan kartu kredit, dapat kami sampaikan beberapa langkah sebagai Bank Penerbit Kartu Kredit kepada Bank Indonesia Jika Anda merasa terganggu dengan penagihan kartu kredit akibat pemalsuan identitas tersebut, Anda dapat melaporkannya kepada Bank Indonesia melalui layanan Pengaduan Konsumen. Selanjutnya, bank penerbit kartu kredit karena tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan kartu kredit dapat dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia berdasarkan kewenangannya.[11]Menggugat secara PerdataAnda dapat menggugat secara perdata dan menerima ganti rugi kepada pelaku karena pelanggaran pemrosesan data pribadi.[12] Adapun dasar gugatan tersebut, Anda dapat menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan Tindak Pidana ke PolisiAnda dapat melaporkan pemalsuan dokumen dan data pribadi ke kepolisian berdasarkan pasal pemalsuan identitas KTP yaitu Pasal 236 KUHP, Pasal 68 dan Pasal 67 ayat 3 UU PDP sebagaimana dijelaskan di itu pihak bank yang juga dapat menuntut pelaku berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang berbunyiBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat prosedur melaporkan tindak pidana ke Polisi dapat Anda simak artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini pertanyaan Anda mengenai bagaimana solusi terbaik terhadap kasus ini, menurut hemat kami alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu karena pada dasarnya hukum pidana merupakan upaya terakhir yang dapat diambil dalam menyelesaikan masalah juga Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi PamungkasPerkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/7/PADG/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Sistem PembayaranPutusanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016ReferensiPengaduan Konsumen, yang diakses pada Kamis, 24 November 2022 pukul WIB.[3] Pasal 65 ayat 3 jo. Pasal 67 ayat 3 UU PDP[5] Pasal 41 ayat 1 Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022[6] Pasal 41 ayat 2 Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022[7] Pasal 41 ayat 4 Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022[9] Pasal 16 ayat 1 huruf a dan Pasal 16 ayat 2 huruf c dan d UU PDP[10] Pasal 57 ayat 1, 2 dan 3 UU PDP[11] Pasal 96 ayat 1 PBI 22/2020[12] Pasal 12 UU PDPTagsDiajuga menipu 13 bank di Kerala melalui 128 kartu kredit palsu di 2006. Baca juga: Abhijeet dan Sansrati Jadi Pasangan India Pertama yang Menikah di Metaverse
- Dua orang mahasiswa berinisial MV dan B ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Mereka ditangkap atas kasus pembuatan ijazah palsu. MV dan B disebut telah menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu mulai dari tingkat SD hingga S2. Dikutip dari via Tribunnews, kedua pelaku juga dituduh telah menawarkan jasa pencetakan dokumen palsu lainnya meliputi KTP, KK, Akta, hingga Sertifikasi Satpam. Baca juga Indonesia Catat 20 Ribu Kasus Baru Covid-19 per Kamis, 24 Juni 2021 Total Ada 171 Ribu Kasus Aktif Pelaku yang telah manjalankan aksinya sejak tahun 2019 itu disebut sudah meraup keuntungan hingga Rp 86 juta. Sasar warga yang butuh ijazah untuk bekerja Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, MV dan BP menawarkan jasa sertifikat palsu di media sosial termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Sementara sasaran pelaku ialah warga yang membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan. Baca juga Pasutri di Tulungagung Terlibat Konflik hingga Istri Lapor Polisi, Kini Sepakat Bercerai Hingga kini, Polda Jatim masih akan mengembangkan kasus ini. Karena yang didapat dari barang bukti hanya nama pemesan tidak disertai alamat lengkapnya. Pelaku gunakan banyak nama sekolah hingga tiru hologram dan barcode Dalam menjalankan aksinya, MV dan B memiliki peran yang sama, yakni mencetak ijazah dan menawarkannya. Mereka melakukan pencetakan dokumen palsu itu dengan bermodalkan mesin print. Di sisi lain, Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Zulham Effendi mengatakan ada banyak nama sekolah yang digunakan pelaku. Baca juga Dua Pemuda Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Kasus Perusakan Pos Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara