JawabSoal Tentang Bid'ah. Kepada Abdulla Amer. Pertanyaan: Assalamu 'alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Kemarin, orang-orang sedang keluar dari shalat Jumat. Orang-orang berjubel di pintu masjid, lalu seseorang berkata "shallû 'alâ an-nabiy -bershalawatlah kepada nabi-. Maka seseorang yang lain berkata: "diamlah, itu bid'ah."
Perkataan yang sering dikemukakan oleh sebagian orang ketika membid’ahkan suatu amalan, “Itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi, dan para sahabat tidak pernah melakukannya. Seandainya itu perkara baik, niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.” Tark Tak Selalu Bermakna Tahrim Ketika Nabi tidak melakukan suatu hal–dalam istilah ilmu Ushul Fiqh disebut “at-tark”— mengandung beberapa kemungkinan selain tahrim pengharaman. Mungkin saja Nabi tidak melakukan suatu hal hanya karena tidak terbiasa, atau karena lupa atau karena memang tidak terpikirkan sama sekali oleh beliau sebab sebagai manusia, Nabi yang suci dari dosa [ma’shum] diliputi pula oleh keterbatasan fisik dan lingkungan kultural—red, atau karena takut hal tersebut difardlukan atas umatnya sehingga memberatkan atau karena hal tersebut sudah masuk dalam keumuman sebuah ayat atau hadits atau kemungkinan-kemungkinan yang lain. Jelas bahwa tidak mungkin Nabi bisa melakukan semua hal yang dianjurkan, karena begitu sibuknya beliau dengan tugas-tugas dakwah, kemasyarakatan atau kenegaraan. Jadi, hanya karena Nabi tidak melakukan sesuatu lalu sesuatu itu diharamkan, ini adalah istinbath yang keliru. Demikian juga ketika para ulama salaf tidak melakukan suatu hal itu mengandung beberapa kemungkinan. Mungkin saja mereka tidak melakukannya karena kebetulan saja, atau karena menganggapnya tidak boleh atau menganggapnya boleh tetapi ada yang lebih afdlal sehingga mereka melakukan yang lebih afdlal, dan beberapa kemungkinan lain. Jika demikian halnya at-tark tidak melakukan saja tidak bisa dijadikan dalil, karena kaidah mengatakan مَا دَخَلَهُ الاحْتِمَالُ سَقَطَ بِهِ الاسْتِدْلاَلُ "Dalil yang mengandung beberapa kemungkinan tidak bisa lagi dijadikan dalil untuk salah satu kemungkinan saja tanpa ada dalil lain". Oleh karena itu al Imam asy-Syafi'i mengatakan كُلُّ مَا لَهُ مُسْتَنَدٌ مِنَ الشَّرْعِ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ وَلَوْ لَمْ يَعْمَلْ بِهِ السَّلَفُ "Setiap perkara yang memiliki sandaran dari syara' bukanlah bid'ah meskipun tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf." Jadi, perlu diketahui bahwa ada sebuah kaidah ushul fiqh تَرْكُ الشَّىْءِ لاَ يَدُلُّ عَلَى مَنْعِهِ "Tidak melakukan sesuatu tidak menunjukkan bahwa sesuatu tersebut terlarang". At-tark yang dimaksud adalah ketika Nabi tidak melakukan sesuatu atau salaf tidak melakukan sesuatu, tanpa ada hadits atau atsar lain yang melarang untuk melakukan sesuatu yang ditinggalkan tersebut yang menunjukkan keharaman atau kemakruhannya. Jadi at-tark saja tidak menunjukkan keharaman sesuatu. At-tark saja jika tidak disertai nash lain yang menunjukkan bahwa al-matruk dilarang bukanlah dalil bahwa sesuatu itu haram, paling jauh itu menunjukkan bahwa meninggalkan sesuatu itu boleh. Sedangkan bahwa sesuatu itu dilarang tidak bisa dipahami dari at-tark saja, tetapi harus diambil dari dalil lain yang menunjukkan pelarangan, jika tidak ada berarti tidak terlarang dengan dalil at-tark saja. Perlu diketahui bahwa pengharaman sesuatu hanya bisa diambil dari salah satu di antara tiga hal ada 1 nahy larangan, atau 2 lafazh tahrim atau 3 dicela dan diancam pelaku suatu perbuatan dengan dosa atau siksa. Karena at-tark tidak termasuk dalam tiga hal ini berarti at-tark bukan dalil pengharaman. Karena itulah Allah berfirman وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا Maknanya "..Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…" al Hasyr 7 Allah tidak menyatakan وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا تَرَكَهُ فَانْتَهُوْا عَنْهُ "Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dia dan apa yang ditinggalkannya maka tinggalkanlah." Al Imam Abu Sa'id ibn Lubb mengatakan "فَالتَّرْكُ لَيْسَ بِمُوْجِبٍ لِحُكْمٍ فِي ذَلِكَ الْمَتْرُوْكِ إِلاَّ جَوَازَ التَّرْكِ وَانْتِفَاءَ الْحَرَجِ فِيْهِ، وَأَمَّا تَحْرِيْمٌ أَوْ لُصُوْقُ كَرَاهِيَةٍ بِالْمَتْرُوْكِ فَلاَ، وَلاَ سِيَّمَا فِيْمَا لَهُ أَصْلٌ جُمْلِيٌّ مُتَقَرِّرٌ مِنَ الشَّرْعِ كَالدُّعَاءِ". "Jadi at-tark tidak memiliki akibat hukum apa pun terhadap al Matruk kecuali hanya kebolehan meninggalkan al Matruk dan ketiadaan cela dalam meninggalkan hal tersebut. Sedangkan pengharaman atau pengenaan kemakruhan terhadap al Matruk itu tidak ada padanya, apalagi dalam hal yang tentangnya terdapat dalil umum dan global dari syara' seperti doa misalnya". Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Syarh al Bukhari قَالَ ابْنُ بَطَّالٍ فِعْلُ الرَّسُوْلِ إِذَا تَجَرَّدَ عَنِ القَرَائِنِ –وَكَذَا تَرْكُهُ- لاَ يَدُلُّ عَلَى وُجُوْبٍ وَتَحْرِيْمٍ "Ibnu Baththal mengatakan, Perbuatan Rasulullah jika tidak ada qarinah konteks, red lain –demikian pula tark-nya—tidak menunjukkan kewajiban dan keharaman’." Kitab Fathul Bari, 9/14 Jadi perkataan al Hafizh Ibnu Hajar "وَكَذَا تَرْكُهُ" menunjukkan bahwa at-tark saja mujarrad at-tark tidak menunjukkan pengharaman. Perihal Tuntutan “Mana Dalilnya?” Sebagian kalangan sering mengatakan ketika melihat orang melakukan suatu amalan, “Ini tidak ada dalilnya!”, dengan maksud tidak ada ayat atau hadits khusus yang berbicara tentang masalah tersebut. Pertama, dalam ushul fiqh dijelaskan bahwa jika sebuah ayat atau hadits dengan keumumannya mencakup suatu perkara, itu menunjukkan bahwa perkara tersebut masyru'. Jadi keumuman ayat atau hadits adalah dalil syar'i. Dalil-dalil umum tersebut adalah seperti وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Maknanya “Dan lakukan kebaikan supaya kalian beruntung” al Hajj 77 Jadi dalil yang umum diberlakukan untuk semua cakupannya. Kaidah mengatakan العَامُّ يُعْمَلُ بِهِ فِيْ جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهِ "Dalil yang umum diterapkan digunakan dalam semua bagian-bagian cakupannya." Ini sangat bertentangan dengan kebiasaan sebagian orang. Sebagian orang tidak menganggap cukup sebagai dalil dalam suatu masalah tertentu bahwa hal tersebut dicakup oleh keumuman sebuah dalil. Mereka selalu menuntut dalil khusus tentang masalah tersebut. Sikap seperti ini sangat berbahaya dan bahkan bisa mengantarkan kepada kekufuran tanpa mereka sadari. Karena jika setiap peristiwa atau masalah disyaratkan untuk dikatakan masyru' dan tidak disebut sebagai bid'ah bahwa ada dalil khusus tentangnya, niscaya akan tidak berfungsi keumuman Al-Qur'an dan Sunnah dan tidak sah lagi berdalil dengan keumuman tersebut. Ini artinya merobohkan sebagian besar dalil-dalil syar'i dan mempersempit wilayah hukum dan itu artinya bahwa syari'at ini tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan tentang hukum peristiwa-peristiwa yang terus berkembang dengan berkembangnya zaman. Ini semua adalah akibat-akibat yang bisa mengantarkan kepada penghinaan dan pelecehan terhadap syari'at, padahal jelas penghinaan terhadap syari'at merupakan kekufuran yang sangat nyata. Kedua, dalam menetapkan hukum suatu permasalahan tidak diharuskan ada banyak dalil; berupa beberapa ayat atau beberapa hadits misalnya. Jika memang sudah ada satu hadits saja, misalnya, dan para mujtahid menetapkan hukum berdasarkan hadits tersebut maka hal itu sudah cukup. Ketiga, dalam beristidlal sering dijumpai adanya hadits yang diperselisihkan status dan kehujjahannya di kalangan para ulama hadits sendiri. Perbedaan penilaian terhadap suatu hadits inilah salah satu faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ulama mujtahid. Seandainya bukan karena hal ini, niscaya para ulama tidak akan berbeda pendapat dalam sekian banyak masalah furu’ dalam bab ibadah dan mu’amalah. Oleh karenanya, jika ada hadits yang statusnya masih diperselisihkan di kalangan para ahli maka sah-sah saja jika kita mengikuti salah seorang ulama hadits, apalagi jika yang kita ikuti betul-betul ahli di bidangnya seperti Ibnu Hibban, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al Hakim, al Bayhaqi, an-Nawawi, al Hafizh Ibnu Hajar, as-Sakhawi, as-Suyuthi dan semacamnya. Karena memang menurut para ulama hadits sendiri, hadits itu ada yang muttafaq ala shihhatihi dan ada yang mukhtalaf fi shihhatihi Lihat as-Suyuthi, al-Hawi lil Fataawi 2/210, Risalah Bulugh al Ma’mul fi Khidmah ar-Rasul. Dari penjelasan ini diketahui bahwa jika ada sebagian kalangan yang mengira bahwa hanya mereka yang mengetahui hadits yang sahih dan hanya mereka yang memiliki hadits yang sahih, hadits yang ada pada mereka saja yang sahih dan semua hadits yang ada pada selain mereka tidak sahih, maka orang seperti ini betul-betul tidak mengerti tentang apa yang dia katakan. Orang seperti ini tidak tahu menahu tentang ilmu hadits dan para ahli hadits yang sebenarnya. Hati-hati Terperosok! Ada sebuah kaidah yang sangat penting dalam beristidlal—orang yang tidak mengetahuinya bisa terperosok dalam kesesatan mengharamkan perkara yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya. Al Hafizh al Faqih al Khathib al Baghdadi menyebutkan kaidah tersebut dalam kitab al-Faqih wal Mutafaqqih h. 132 وَإِذَا رَوَى الثِّقَةُ الْمَأْمُوْنُ خَبَرًا مُتَّصِلَ الإِسْنَادِ رُدَّ بِأُمُوْرٍ" ثُمَّ قَالَ "وَالثَّانِيْ أَنْ يُخَالِفَ نَصَّ الْكِتَابِ أَوْ السُّـنَّةِ الْمُتَوَاتِرَةِ فَيُعْلَمُ أَنَّهُ لاَ أَصْلَ لَهُ أَوْ مَنْسُوْخٌ، وَالثَّالِثُ أَنْ يُخَالِفَ الإِجْمَاعَ فَيُسْتَدَلُّ عَلَى أَنَّهُ مَنْسُوْخٌ أَوْ لاَ أَصْلَ لَهُ، لأَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ صَحِيْحًا غَيْرَ مَنْسُوْخٍ وَتُجْمِعُ الأُمَّةُ عَلَى خِلاَفِهِ "Jika seorang perawi yang tsiqah ma'mun terpercaya meriwayatkan hadits yang bersambung sanadnya, hadits itu bisa tertolak karena beberapa hal. Kemudian beliau mengatakan Kedua hadits tersebut menyalahi nash Al-Qur’an, hadits mutawatir, sehingga dari sini diketahui bahwa hadits tersebut sebenarnya tidak memiliki asal atau mansukh telah dihapus dan tidak berlaku lagi. Ketiga hadits tersebut menyalahi ijma', sehingga itu menjadi petunjuk bahwa hadits tersebut sebenarnya mansukh atau tidak memiliki asal, karena tidak mungkin hadits tersebut sahih dan tidak mansukh lalu umat sepakat untuk menyalahinya". Orang yang tidak mengetahui kaidah ini bisa mengharamkan perkara yang dihalalkan oleh Allah, seperti sebagian orang yang mengaku mujtahid di masa kini yang mengharamkan bagi perempuan untuk memakai perhiasan emas yang berbentuk lingkaran adz-Dzahab al Muhallaq seperti cincin, gelang, kalung, anting dan semacamnya. Pengharaman itu dikarenakan ia menemukan beberapa hadits yang sahih menurutnya yang mengharamkan perhiasan emas tersebut. Padahal hadits-hadits tersebut sebenarnya menyalahi nash Al-Qur'an seperti firman Allah أَوَ مَن يُنَشَّؤُا فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ Maknanya "Dan apakah patut menjadi anak Allah orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran". az-Zukhruf 18 Hadits-hadits tersebut juga menyalahi ijma' sehingga dengan begitu diketahui bahwa hadits tersebut telah dinasakh telah dihapus dan tidak berlaku lagi. Al Hafizh al Bayhaqi mengatakan فَهذِهِ الأَخْبَارُ أَيْ فِيْ الإِبَاحَةِ وَمَا وَرَدَ فِيْ مَعْنَاهَا تَدُلُّ عَلَى إِبَاحَةِ التَّحَلِّيْ بِالذَّهَبِ لِلنِّسَاءِ، وَاسْتَدْلَلْنَا بِحُصُوْلِ الإِجْمَاعِ عَلَى إِبَاحَتِهِ لَهُنَّ عَلَى نَسْخِ الأَخْبَارِ الدَّالَّةِ عَلَى تَحْرِيْمِهِ فِيْهِنَّ خَاصَّةً "Jadi hadits-hadits ini dan semacamnya menunjukkan dibolehkannya berhias dengan emas bagi perempuan, dan kita menjadikan adanya ijma' atas kebolehan permpuan memakai perhiasan emas sebagai dalil bahwa hadits-hadits yang mengharamkan emas bagi perempuan secara khusus telah dinasakh" Lebih lanjut lihat Syekh Abdullah al Harari, Sharih al Bayan, 2/20-22. Anehnya, di sisi lain, orang-orang semacam ini ketika bertemu dengan hadits yang bertentangan dengan pendapat mereka, dengan mudah mereka mengklaim bahwa hadits tersebut mansukh atau khusus berlaku bagi Nabi tanpa ada dalil yang menunjukkan nasakh atau-pun khushushiyyah. Tetapi dalam hal yang oleh para ulama ditegaskan ada nasikh mereka tidak mau mengikutinya sambil berlagak menegakkan dan membela sunnah Nabi. Teladan Toleransi Ulama Salaf Dalam bidang furu’ tidak pernah salah seorang dari para ulama mujtahid mengklaim bahwa dirinya saja yang benar dan selainnya sesat. Mereka tidak pernah mengatakan kepada mujtahid lain yang berbeda pendapat dengan mereka bahwa anda sesat dan haram orang mengikuti anda. Umar bin al Khaththab tidak pernah mengatakan hal itu kepada Ali bin Abi Thalib ketika mereka berbeda pendapat, demikian pula sebaliknya Ali tidak pernah mengatakan hal seperti itu kepada Umar. Demikian pula para ulama ahli ijtihad yang lain seperti Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ibnu al Mundzir, Ibnu Jarir ath-Thabari dan lainnya. Mereka juga tidak pernah melarang orang untuk mengikuti mazhab orang lain selama yang diikuti memang seorang ahli ijtihad. Mereka juga tidak pernah berambisi mengajak semua umat Islam untuk mengikuti pendapatnya. Mereka tahu betul bahwa perbedaan dalam masalah-masalah furu’ telah terjadi sejak awal di masa para sahabat Nabi dan mereka tidak pernah saling menyesatkan atau melarang orang untuk mengikuti salah satu di antara mereka. Dalam berbeda pendapat, mereka berpegang pada sebuah kaidah yang disepakati لاَ يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ “Tidak diingkari orang yang mengikuti salah satu pendapat para mujtahid dalam masalah yang memang diperselisihkan hukumnya mukhtalaf fih di kalangan mereka, melainkan yang diingkari adalah orang yang menyalahi para ulama mujtahid dalam masalah yang mereka sepakati hukumnya mujma’ alayhi.” Lihat as-Suyuthi, al-Asybaah wa an-Nazha-ir, h. 107, Syekh Yasin al Fadani, al-Fawa-id al-Janiyyah, h. 579-584 Maksud dari kaidah ini bahwa jika para ulama mujtahid berbeda pendapat tentang suatu permasalahan, ada yang mengatakan wajib, sunnah atau makruh, haram, atau boleh dan tidak boleh, maka tidak dilarang seseorang untuk mengikuti salah satu pendapat mereka. Tetapi jika hukum suatu permasalahan telah mereka sepakati, mereka memiliki pendapat yang sama dan satu tentang masalah tersebut maka tidak diperbolehkan orang menyalahi kesepakatan mereka tersebut dan mengikuti pendapat lain atau memunculkan pendapat pribadi yang berbeda. Wallahu a'lam. Ustadz Nur Rohmad, Dewan Pakar Aswaja NU Center PCNU Kabupaten Mojokerto
Barangsiapamenimbulkan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kita yang bukan dari ajarannya maka tertolak. (HR. Bukhari) Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan
Oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin Mungkin ada di antara pembaca yang bertanya Bagaimanakah pendapat anda tentang perkataan Umar bin Khatab Radhiyallahu Anhu setelah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari agar mengimami orang-orang di bulan Ramadhan. Ketika keluar mendapatkan para jama’ah sedang berkumpul dengan imam mereka, beliau berkata “inilah sebaik-baik bid’ah …. dst”. Jawabannya. Pertama. Bahwa tak seorangpun di antara kita boleh menentang sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, walaupun dengan perkataan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali atau dengan perkataan siapa saja selain mereka. Karena Allah Ta’ala berfirman “Artinya Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya Rasul takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih”. [An-Nuur 63]. Imam Ahmad bin Hambal berkata “Tahukah anda, apakah yang dimaksud dengan fitnah ?. Fitnah, yaitu syirik. Boleh jadi apabila menolak sebagian sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam akan terjadi pada hatinya suatu kesesatan, akhirnya akan binasa”. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata “Hampir saja kalian dilempar batu dari atas langit. Kukatakan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, tapi kalian menentangnya dengan ucapan Abu Bakar dan Umar”. Kedua. Kita yakin kalau Umar Radhiyallahu anhu termasuk orang yang sangat menghormati firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam. Beliaupun terkenal sebagai orang yang berpijak pada ketentuan-ketentuan Allah, sehingga tak heran jika beliau mendapat julukan sebagai orang yang selalu berpegang teguh kepada kalamullah. Dan kisah perempuan yang berani menyanggah pernyataan beliau tentang pembatasan mahar maskawin dengan firman Allah, yang artinya ” … sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak …” [An-Nisaa 20] bukan rahasia lagi bagi umum, sehingga beliau tidak jadi melakukan pembatasan mahar. Sekalipun kisah ini perlu diteliti lagi tentang keshahihahnya, tetapi dimaksudkan dapat menjelaskan bahwa Umar adalah seorang yang senantiasa berpijak pada ketentuan-ketentuan Allah, tidak melanggarnya. Oleh karena itu, tak patut bila Umar Radhiyallahu anhu menentang sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata tentang suatu bid’ah “Inilah sebaik-baik bid’ah”, padahal bid’ah tersebut termasuk dalam kategori sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam “Setiap bid’ah adalah kesesatan”. Akan tetapi bid’ah yang dikatakan oleh Umar, harus ditempatkan sebagai bid’ah yang tidak termasuk dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tersebut. Maksudnya adalah mengumpulkan orang-orang yang mau melaksanakan shalat sunat pada malam bulan Ramadhan dengan satu imam, di mana sebelumnya mereka melakukannya sendiri-sendiri. Sedangkan shalat sunat ini sendiri sudah ada dasarnya dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dinyatakan oleh Sayyidah Aisyah Radhiyallahu anha berkata “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan qiyamul lail bersama para sahabat tiga malam berturut-turut, kemudian beliau menghentikannnya pada malam keempat, dan bersabda “Artinya Sesungguhnya aku takut kalau shalat tersebut diwajibkan atas kamu, sedanghkan kamu tidak mampu untuk melaksanakannya”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]. Jadi qiyamul lail shalat malam di bulan Ramadhan dengan berjamaah termasuk sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Namun disebut bid’ah oleh Umar Radhiyallahu anhu dengan pertimbangan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam setelah menghentikannya pada malam keempat, ada di antara orang-orang yang melakukannya sendiri-sendiri, ada yang melakukannya secara berjama’ah dengan orang banyak. Akhirnya Amirul Mu’minin Umar Radhiyallahu anhu dengan pendapatnya yang benar mengumpulkan mereka dengan satu imam. Maka perbuatan yang dilakukan oleh Umar ini disebut bid’ah, bila dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang sebelum itu. Akan tetapi sebenarnya bukanlah bid’ah, karena pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dengan penjelasan ini, tidak ada suatu alasan apapun bagi ahli bid’ah untuk menyatakan perbuatan bid’ah mereka sebagai bid’ah hasanah. Mungkin juga di antara pembaca ada yang bertanya Ada hal-hal yang tidak pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, tetapi disambut baik dan diamalkan oleh umat Islam, seperti; adanya sekolah, penyusunan buku, dan lain sebagainya. Hal-hal baru seperti ini dinilai baik oleh umat Islam, diamalkan dan dipandang sebagai amal kebaikan. Lalu bagaimana hal ini, yang sudah hampir menjadi kesepakatan kaum Muslimin, dipadukan dengan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam “Setiap bid’ah adalah kesesatan ?”. Jawabnya Kita katakan bahwa hal-hal seperti ini sebenarnya bukan bid’ah, melainkan sebagai sarana untuk melaksanakan perintah, sedangkan sarana itu berbeda-beda sesuai tempat dan zamannya. Sebagaimana disebutkan dalam kaedah “Sarana dihukumi menurut tujuannya”. Maka sarana untuk melaksanakan perintah, hukumnya diperintahkan ; sarana untuk perbuatan yang tidak diperintahkan, hukumnya tidak diperintahkan ; sedang sarana untuk perbuatan haram, hukumnya adalah haram. Untuk itu, suatu kebaikan jika dijadikan sarana untuk kejahatan, akan berubah hukumnya menjadi hal yang buruk dan jahat. Firman Allah Ta’ala. “Artinya Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan”. [Al-An’aam 108]. Padahal menjelek-jelekkan sembahan orang-orang yang musyrik adalah perbuatan hak dan pada tempatnya. Sebaliknya, mejelek-jelekan Rabbul Alamien adalah perbuatan durjana dan tidak pada tempatnya. Namun, karena perbuatan menjelek-jelekkan dan memaki sembahan orang-orang musyrik menyebabkan mereka akan mencaci maki Allah, maka perbuatan tersebut dilarang. Ayat ini sengaja kami kutip, karena merupakan dalil yang menunjukkan bahwa sarana dihukumi menurut tujuannya. Adanya sekolah-sekolah, karya ilmu pengetahuan dan penyusunan kitab-kitab dan lain sebagainya walaupun hal baru dan tidak ada seperti itu pada zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, namun bukan tujuan, tetapi merupakan sarana. Sedangkan sarana dihukumi menurut tujuannya. Jadi seandainya ada seseorang membangun gedung sekolah dengan tujuan untuk pengajaran ilmu yang haram, maka pembangunan tersebut hukumnya adalah haram. Sebaliknya, apabila bertujuan untuk pengajaran ilmu syar’i, maka pembangunannya adalah diperintahkan. Jika ada pula yang mempertanyakan Bagaimana jawaban anda terhadap sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. “Artinya Siapa yang memulai memberi contoh kebaikan dalam Islam maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala orang-orang yang mengikuti meniru perbuatannya itu ..”. “Sanna” di sini artinya membuat atau mengadakan. Jawabnya Bahwa orang yang menyampaikan ucapan tersebut adalah orang yang menyatakan pula “Setiap bid’ah adalah kesesatan”. yaitu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dan tidak mungkin sabda beliau sebagai orang yang jujur dan terpercaya ada yang bertentangan satu sama lainnya, sebagaimana firman Allah juga tidak ada yang saling bertentangan. Kalau ada yang beranggapan seperti itu, maka hendaklah ia meneliti kembali. Anggapan tersebut terjadi mungkin karena dirinya yang tidak mampu atau karena kurang jeli. Dan sama sekali tidak akan ada pertentangan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala atau sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara kedua hadits tersebut, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyatakan “man sanna fil islaam”, yang artinya “Barangsiapa berbuat dalam Islam”, sedangkan bid’ah tidak termasuk dalam Islam ; kemudian menyatkan “sunnah hasanah”, berarti “Sunnah yang baik”, sedangkan bid’ah bukan yang baik. Tentu berbeda antara berbuat sunnah dan mengerjakan bid’ah. Jawaban lainnya, bahwa kata-kata “man sanna” bisa diartikan pula “Barangsiapa menghidupkan suatu sunnah”, yang telah ditinggalkan dan pernah ada sebelumnya. Jadi kata “sanna” tidak berarti membuat sunnah dari dirinya sendiri, melainkan menghidupkan kembali suatu sunnah yang telah ditinggalkan. Ada juga jawaban lain yang ditunjukkan oleh sebab timbulnya hadits diatas, yaitu kisah orang-orang yang datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan mereka itu dalam keadaan yang amat sulit. Maka beliau menghimbau kepada para sahabat untuk mendermakan sebagian dari harta mereka. Kemudian datanglah seorang Anshar dengan membawa sebungkus uang perak yang kelihatannya cukup banyak, lalu diletakkannya di hadapan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Seketika itu berseri-serilah wajah beliau dan bersabda. “Artinya Siapa yang memulai memberi contoh kebaikan dalam Islam maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala orang-orang yang mengikuti meniru perbuatannya itu ..”. Dari sini, dapat dipahami bahwa arti “sanna” ialah melaksanakan mengerjakan, bukan berarti membuat mengadakan suatu sunnah. Jadi arti dari sabda beliau “Man Sanna fil Islaami Sunnatan Hasanan”, yaitu “Barangsiapa melaksanakan sunnah yang baik”, bukan membuat atau mengadakannya, karena yang demikian ini dilarang. berdasarkan sabda beliau “Kullu bid’atin dhalaalah”. [Disalin dari buku Al-Ibdaa’ fi Kamaalisy Syar’i wa Khatharil Ibtidaa’ edisi Indonesia Kesempurnaan Islam dan Bahaya Bid’ah karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, penerjemah Ahmad Masykur MZ, terbitan Yayasan Minhajus Sunnah, Bogor – Jabar] Sumber Filed under Sunni
Al'Allamah Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah memaparkan tentang bid'ah, "Bid'ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah (ajaran beliau).Jadi, apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, itulah agama. OhSantri ~ Soal Tanya Jawab Aswaja Kelas 8 BAB VII Materi Sunnah & Bid’ah. Mari kita pelajari bersama-sama beberapa jumlah butir soal beserta jawabannya di bawah ini. Kumpulan soal ASWAJA atau Ke-NU-n berikut ini juga sangat cocok untuk dijadikan soal latihan dalam olimpiade. Kumpulan Materi ASWAJA MTs Semester Ganjil Dan Genap Untuk Kelas 8 Kumpulan Soal ASWAJA MTs Semester Ganjil Dan Genap Untuk Kelas 8 Soal Tanya Jawab Aswaja Kelas 8 BAB VII Materi Sunnah & Bid’ah Sunnah menurut bahasa adalah? Jalan yg biasa dilalui Sinonim dari As-Sunnah adalah? Al-Hadits Sunnah menut istilah adalah? Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad berupa qaul, fi’li, Taqrir Apa hubungan ANtara Sunnah dan Bid’ah? Bid’ah adalah hal yang berbanding terbalik dg sunnah. Bid’ah menurut bahasa artinya? Sesutu yang diadakan tanpa contoh Bid’ah menurut istilah adalah? Segala sesuatu yang berupa perbuatan Syar’i yang belum ada pada Zaman Nabi perbuatan tersebut tidak dicantumkan dalam al-Qur’an dan Hadits / sunnah Bid’ah terbagi menjadi berapa? 2. 1 Bid’ah Khasanah [baik] 2 Bid’ah Dolalah [buruk] Bid’ah dikatakan sesat apabila? Menentang sunnah dan Al-Qur’an Bid’ah Khasanah apabila? Tidak menentang al-Qur’an dan SUnnah Nabi. Contoh seperti berdzikir / tahlilan dll. Al-Qur’an adalah? Wahyu Allah yg diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui perantara Jibril secara mutawatir Selesainya pembukuan / penulisan al-Qur’an pada masa? Khalifah Utsman bin Affan Jelaskan sunah secara etimologis secara bahasa yang artinya...? Jawabbarang siapa membiasakan sesuatu yang baik didalam islam, maka ia menerima pahalanya dan pahala orang-orang sesudahnya yang mengamalkannya. Jelaskan pengertian bid`ah...? Jawabpengertian bid`ah secara bahasa berarti sesuatu yang diadakan tampa contoh. Arti dari sabda rosulullah di atas adalah...? Jawabbarang siapa membiasakan sesuatu yang baik didalam islam, maka ia menerima pahalanya dan pahala orang-orang sesudahnya yang mengamalkannya. Secara etimologis sunah bisa dilihat dari 3 bidang ilmu yaitu...? Jawab ilmu hadist, ilmu fiqh, dan ushul fiqh. Sunah menurut para ahli hadis identik dengan hadis yaitu...? Jawabseluruh yang disandarkan pada nabi muhamad saw baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan atau sifatnya sebagai manusia biasa akhlaknya apakah itu sebelum maupun setelah diangkat menjadi rosul. Sunah menurut para ahli usholfigh adalah...? Jawabsegala yang diriwayatkan dari nabi saw berupa perbuatan perkataan dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum. Sedangkan sunah menut para ahli fiah, disamping pengertian yang dikemukakan para ulama ushul fiah diatas juga dimaksutkan sebagai salah satu hukum takhlifi yang mengandung pengertian...? jawabpengertian perbuatan yang apa bila dikerjan mendapat pahala dan apa bila di tinggalkan tidak mendapat dosa. Sunah dengan arti hadis nabawi adalah istilah...? Jawabistilah orang-orang musstholahhul hadist sedangkan sunah dengan arti sebagai perbandingan fardlu adalah istilah orang-orang ahli fiqih dan ushul fiqih. Pengertian sunah khulafar rasyidin sahabat adalah...? Jawabhal hal yang oleh rosululah saw tidak melakukan sama sekali dan tidak memerintahkan dengan perintah tertentu. Berdasarkan devinisi sunah yang di kemukakan para ulama di atas sunah yang menjadi sumber ke2 hukum islam itu ada 3 macam yaitu...? Jawab fi`liyyah. B. Sunah qouliah. C. Sunah taqrriyyah Sunah fi`liyah yaitu...? Jawabsunah fi`liyyah yaitu perbuatan yang dilakukan nabi saw yang dilihat atau diketahui dan disampaikan para sahabat kepada orang lain. Sunah qualiah yaitu...? Jawabsunah qouliyah yaitu ucapan nabi saw yang didengar oleh dan di sampaikan seorang atau beberapa sahabat kepada orang lain. Sunah taqririyyah yaitu...? Jawabsunah taqririyyah yaitu perbuatan atau ucapan sahabat yang dilakukan dihadapan atau di sepengetahuan nabi saw tetapi nabi hanya diam dan tidak mencegahnya Sesuatu yang tidak menentang salah satu dari al-qur`an...? Jawabsunah nabi, atsar dan ijma. Bid`ah adalah...? jawabsesuatu perkerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada jaman rosululah saw Seluruh kamus mengatakan bahwa bid`ah itu dalam bahasa arab adalah...? jawabsuatu barang yang baru didapatkan dengan tidak ada contoh terlebih dahulu. Didalam kitab suci al-qur`an, terdapat ayat yang mengatakan bahwa tuhan itu ’badi`` yang artinya...? Jawabpencipta langit dan bumi. Sunah dengan arti sebagai perbandingan fardlu adalah...? Jawab istilah orang-orang ahli fiqih dan ushul fiqih. Dapat di ambil kesimpulan bahwa arti bid`ah adalah...? Jawab bid`ah adalah perkerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada jaman rosululah saw. Syekh izzudin bin abd. Salah seorang ulama besar dalam lingkungan mazhab syafi`i wafat pada tahun...? Jawab660H . Bid` ah itu terbagi menjadi 2 yaitu bid`ah.........dan........? Jawabbid`ah dholalah bid`ah sesat dan bid`ah hasanah bid`ah terpuji. Bid`ah terpuji adalah...? Jawabbid`ah terpuji hasanah adalah perkerjaan keagamaan yang baik yang tidak menentang kitabullah. Bid`ah tercela adalah...? Jawabbid`ah tercela dhlalah adalah perkerjaan keagamaan yang berlainan atau menentang kitabullah. Perkerjaan yang baru itu ada 2 macam yaitu...? Jawabpekerjaan keagamaan yang menentang atau belarian dengan al-qur`an, sunah nabi, atsar dan ijma, sedangkan perkerjaan keagamaan yang baik yang tidak menentang salah satu dari al-qur`an, sunah nabi, atsar, dan ijma. Segala yang diriwayatkan dari nabi saw berupa....? Jawabperbuatan, perkataan dan ketetapan. Pekerjaan keagamaan yang baik yang tidak menentang salah satu dari yg tersebut diatas adalah...? Jawabbid`ah hasanah. Bid`ah hasanah yaitu...? Jawabbid`ah terpuji. Bid'ah dholalah yaitu...? Jawabperkerjaan keagamaan yang berlainan atau menentang kitabullah. Bidah hasanah yaitu...? Jawabperkerjaan keagamaan yang baik yang tidak menentang kitabullah. Tidak semua bidah itu dolalah tetapi ada juga bidah hasanah bidah baik sebutkan contoh nya...? Jawabmengumpulkan ayat-ayat al-qur`an, membukukan fiqih dan tafsir al-quran, merayakan hari-hari besar islam, membangun madrasah-madrasah atau sekolah- sekolah. Baca Juga Tanya Jawab Soal Aswaja 8 BAB I Materi Tentang Konsep Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Tanya Jawab soal Aswaja Kelas 8 BAB II Materi Tentang Ulama Soal Tanya Jawab Aswaja Materi Ijtihad & Istinbath Kelas 8 BAB IV Soal Tanya Jawab Aswaja Materi Taqlid dan Ittiba’ Kelas 8 BAB V Soal Tanya Jawab Aswaja Materi Madzhab & Sistem Bermadzhab Kelas 8 BAB VI Semoga Soal tanya jawab di atas dapat menambah pengetahuan Anda ya Sob. Terimakasih atas kunjungannya. D TanyaJawab Seputar Bid'ah. By Dindin Nugraha. 18 Januari 2018. 0. 5733. Bagikan. Facebook. Twitter. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan tiap bid'ah adalah sesat, dan tiap kesesatan (menjurus) ke neraka. Tetapi tentang bid'ah hasanah semisal ritual tahlilan atau kirim doa untuk mayit, pasti tetap kami laksanakan

Pertanyaan Ke 1 Dalam al Qur'an dan semua Hadits Nabi tidak ada tersirat definisi dari masalah bid'ah dan pembagian bid'ah kepada lima itu hanya buatan Ulama saja?? Jawab Ya,memang definisi dan pengertian dari bid'ah tidak tersebut di dalam dalil Al Quran dan oleh para Ulama telah mengistimbatkan dari al Quran dan Hadits yang bertalian dengan masalah keseluruhannya,maka di buatlah definisi dari bid'ah. Sekelas Imam syafi'i terkenal dengan nama julukan"Ahlul Hadits",yaitu ahli dalam bidang masalah ilmu Hadits dan Imam Hanafi terkenal sebagai"Ahlul Rayi",yaitu ahli berpendapat mengistimbatk hukum. Kitab kitab karangan Imam syafi'i yang penuh dengan Hadits Yang shahih-shahih terutama sekali adalah kitab Al Umm yang besar. Dan sekelas Imam ibnu Hajar al Asqalani pembuat ta'rif bid'ah termasuk ahli dalam ilmu Hadits adalah pengarang kitab"Fathul Bari",yaitu syarah kitab Hadits Imam Bukhari. Imam Nawawi bukan saja ahli fiqih tetapi juga ahli ilmu Hadits dan kitabnya yang bernama "Syarah Muslim","Riyadhus Shalihin",al Adzkar dan pula Hadits arba'in membuktikan bahwa beliau juga ahli dalam ilmu Hadits. Imam 'Izzuddin bin Abdussalam wafat 660 H merupakan seorang Ulama besar juga, beliau ahli dalam ilmu tafsir dan ahli Hadits yang sudah mencapai derajat ilmunya kepada Imam mengarang kira kira sebanyak 30kitab dalam berbagai masalah Ilmu,diantaranya adalah kitab"Qawidul Ahkam fi Mashahalihil Anam" dan kitab"Majaz al Qur'an" beliaupun di berikan gelar julukan sebagai"Sultan Ulama Ulama". Baca juga; RPP 1 Lembar 2020 PKN SMA/MA kelas 10 Maka beliau beliau inilah yang membuat definisi dari bid'ah itu dan dari para beliaulah membagikan bid'ah kepada lima bagian yaitu sesudah mengistimbatkan al Qur'an dan Hadits yang bersangkutan dengan persoalan bid'ah. Pertanyaan Ke 2 Pada beberapa buku yang telah kami kutip bahwa definisi dari bid'ah adalah sesuatu yang tidak punya kalau sesuatu itu punya dalil apalagi tersebut di dalam kitab Bukhari dan Muwatha' itu bukan bid'ah lagi. Benarkah pendapat ini?? Jawab Pendapat ini sangat keliru dan tidak terarah. Yang di namakan bid'ah ialah sesuatu amalan agama yang tidak dikenal di diketahuinya pada zamannya Nabi,tetapi kemudian muncul sesudah wafatnya baginda Nabi. Jadi,mengenai sembahyang tarawih berjamaah 20 rakaat,walaupun ada dalilnya yaitu"Sunnah Khulafaur Rasyidin".juga digolongkan ke dalam bid' bid'ah hasanah bagus .Bukan bid'ah madzmumah tercela. Kami pernah mengutip di dalam kitab Hadits Imam Bukhari pada halaman 242 juz 1,dan pula di dalam kitab Muwatha' juz 1 halaman 136-137,di jelaskan perkataan Saidina Umar RdaSebaik baik bid'ah adalah ini tarawih berjamaah 20 rakaat. Karena masalah shalat terawih ini dikatakan oleh beliau setelah Saidina Umar melihat orang orang sembahyang tarawih 20 rakaat berjamaah sebulan penuh di mesjid. Di dalam kitab Imam Bukhari juga di terangkan bahwa mengumpulkan ayat-ayat al Quran untuk dijadikan satu buku merupakan bid' tidak dilakukan dikenal pada zamannya Nabi Perkara ini juga dikatakan bid'ah walaupun sudah ada dalilnya yaitu Sunnah Khulafaur Rasyidin Fathul Bari juzu' x halaman 385-390. Lokasi ariv yabarwiel "DUNIA HANYA HIASAN,AKHIRATLAH TUJUAN" By arifullah

BIDAH; Beberapa Pertanyaan dan Jawabannya. Oleh: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin. Mungkin ada diantara kita yang bertanya bagaimanakah pendapat anda tentang perkataan Umar bin Khattab r.a. setelah memerintahkan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dari agar mengimami orang-orang di bulan Ramadhan. Ketika keluar mendapatkan jama'ah sedang berkumpul dengan imam mereka, beliau berkata

Badrusalam, Lc. S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits, pembina Radio Rodja dan Rodja TV, penulis buku "Keindahan Islam dan Perusaknya” terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Kunci Memahami Hadits Nabi“ terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Menyelami Samudera Basmalah“ terbitan Pustaka Darul Ilmi, dan tulisan lainnya
Jawaban2: Memahami dengan benar [المصالح المرسلة] "al-masholihul mursalah". Yang mendukung bid'ah hasanah kurang paham, sehingga menggiranya adalah bid'ah. Memang keduanya hampir mirip yaitu sama-sama kelihatannya hal yang baru dalam agama. Tetapi hakikatnya al-masholihul mursalah ada dalilnya dalam syariat. Bagi yang Pertanyaan Banyak pembicaraan tentang bid'ah, maka diantara kalangan masyarakat ada yang berkata bahwasanya bid'ah dibagi menjadi 2, dan diantara masyarakat ada yang tidak membagi dan menjadikan setiap bid'ah adalah suatu kesesatan, maka kami mohon penjelasan hakikat bid'ah menurut ahlussunnah dan jama'ah dengan menyebut dalil-dalil syar'i menurut madzhab yang empat, disertai juga penjelasan makna bid'ah secara bahasa dan istilah? Jawaban بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين له النعمة وله الفضل وله الثناء الحسن صلوات الله البر الرحيم والملائكة المقربين على سيدنا محمد وعلى جميع إخوانه النبيين والمرسلين وعلى ءال كل وصحب كل وسائر الصالحين، أما بعد Semoga apa yang akan dipaparkan setelah ini tidak menimbulkan perselisihan antara umat islam, melainkan hanya memaparkan apa yang dipahami oleh ulama salaf mayoritas, jika anda tidak sepakat apa yang akan dipaparkan setelah ini tidak membuat kita saling bermusuhan dan caci maki, mari bekerjasama dalam suatu yang kita sepakati bersama dan berlapang dada/ menghormati atas perbedaan yang ada. Pengertian Bid'ah Secara bahasa bid'ah adalah segala sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya, dan secara syari'at bid'ah adalah sesuatu yang baru yang tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan sunnah, sebagaimana disebutkan oleh pakar bahasa yang terkenal Al-Fuyumi didalam "Al-Mishbah Al-Muniir", dan disebutkan pula oleh Al-Hafidz Muhammad Murtadha Az-Zaidi di "Taaj Al-'Uruusy. Maka dalam "Al-Mishbah Al-Muniir" hal 138 Allah mewujudkan أبدع makhluk dan menciptakanya tanpa ada contoh, kata أبدع selain mewujudkan juga digunakan untuk suatu keadaan yang berbeda dari sebelumnya yang dikenal dengan kata bid'ah, kemudian penggunaan kata ini menjadi sering digunakan untuk suatu pengurangan atau penambahan dalam agama, tetapi kadang sebagiannya tidak makruh sehingga disebut sebagai bid'ah mubah yaitu suatu perkara yang dapat ditemukan asal hukumnya dalam syari'at atau terdapat didalamnya kemashlahatan untuk mencegah kemudharatan. Dalam kamus "Al-Wajiiz" jilid 1 hal. 45 segala sesuatu yang diwujudkan dalam agama dan lain sebagainya atau dibuat tanpa ada contoh sebelumnya. Pembagian Bid'ah Ibn Al-Araby berkata "Tidaklah bid'ah dan sesuatu yang baru itu tercela, dan sesungguhnya bid'ah atau sesuatu yang baru itu tercela ketika menyelisihi sunnah, dan sesuatu yang baru itu juga dapat menjadi tercela ketika dapat menjerumuskan kepada kesesatan". Imam An-Nawawi berkata didalam bukunya "Tahdzib Al-Asma wa Al-Lughaat 22/3, "Bid'ah dalam syari'at adalah mengadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah صلى الله عليه و سلم, dan dibagi menjadi baik dan buruk, Abu Muhammad Abdul Aziz bin Abdul Salam di akhir buku "Al-Qowaid" berkata "Bid'ah terbagi menjadi wajib, haram, mandub, makruh, mubah. Caranya dengan menimbang dengan timbangan syari'at, apabila sesuatu yang baru itu masuk dalam katagori wajib maka menjadi wajib dan begitu juga pembagian yang lainnya. Pembagian bid'ah menjadi 2 yaitu bid'ah dholalah dan bid'ah huda, dholalah apabila menyelisihi Al-Qur'an dan sunnah dan yang huda atau hasanah adalah yang sejalan dengan Al-Qur'an dan sunnah. Pembagian ini berasal dari pemahaman hadits Bukhori dan Muslim dari 'Aisya رضي الله عنها dan beliau berkata Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda مَن أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد "Barang siapa mewujudkan sesuatu dalam perkara kami yang tidak termasuk dalam perkara yang kami sepakati maka sesuatu tersebut tertolak" Maka rasulullah memberi pemahaman kepada kita dengan kata ما ليس منه bahwasanya suatu perkara yang baru itu akan tertolak apabila bertentangan dengan syari'at dan sesatu yang baru yang sejalan dengan syari'at maka tidak tertolak. Pembagian diatas juga diperoleh dari pemahaman suatu hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shohihnya dari haditsnya dari Jarir bin Abdillah Al-Bajli رضي الله عنه beliau berkata Rasulullah صلى الله عليه و سلم Bersabda من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شىء، ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شىء "Barang siapa yang memulai dalam islam sunnah hasanah maka akan mendapat pahala dan pahala dari yang melakukanya setelahnya dengan tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala mereka, dan barang siapa yang memulai dalam islam sunnah sayyi'ah maka dia akan mendapatkan dosa dan dosa dari orang yang melakukannya setelahnya dengan tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun". Dalam shohih Bukhori di kitab sholat teraweh "Ibn Syihab berkata maka ketika Rasulullah صلى الله عليه و سلم wafat dan manusia dalam suatu keadaan", Al-Hafidz ibn hajar berkata "keadaan tersebut maksudnya adalah umat islam dalam keadaan tidak berjama'ah dalam sholat teraweh". kemudian Ibn Syihab berkata selanjutnya "Begitulah keadaan umat islam dalam melaksanakan sholat teraweh sampai masa kholifah Abu Bakar رضي الله عنه dan menjadi berjama'ah bersumber dari kholifah Umar رضي الله عنه". Dalam Al-Bukhori sebagai lanjutan dari perkara diatas dari Abdurrahman bin Abd Al-Qari beliau berkata aku keluar bersama Umar bin Al-Khatab disuatu malam dibulan ramadhan ke masjid, ternyata umat islam terbagi dan berpencar-pencar melaksanakan sholat sendiri-sendiri, maka Umar berkata aku berpendapat apabila aku kumpulkan semua umat muslim dengan dipimpin satu qori' maka kiranya ini menjadi contoh yang baik, kemudian umar mengumpulkan mereka dalam jama'ah dengan diimami oleh Ubay bin Ka'b, kemudian aku keluar lagi setelahnya dengan Umar di suatu malam yang lain dan umat islam melaksanakan sholat teraweh dengan berjama'ah dan Umar berkata inilah sebaik-baiknya bid'ah. Maka apabila dikatakan bukankah Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Daud وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة "Kalian jauhilah perkara-perkara yang baru, maka sesungguhnya sesuatu yang baru itu bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat". Maka jawabannya adalah lafadz hadits ini menggunakan lafadz umum كل tetapi maknanya dipahamhi secara khusus, karna lafadz umum tersebut dibatasi pemahamanya atau dikhususkan dengan 2 dalil yang telah disebutkan sebelumnya, maka maksud bid'ah di hadits ini adalah segala sesuatu yang baru yang bertentangan dengan Al-Qur'an atau sunnah atau ijma' atau atsar. Apabila ditinjau secara rinci maka bid'ah dibagi menjadi 5 hukum, yaitu wajib, mandub, mubah, makruh, haram sebagaimana yang dijelaskan oleh ulama-ulama 4 madzhab Madzhab Hanafi Syeikh Ibn 'Abidin Al-Hanafi berkata "Bid'ah bisa menjadi wajib seperti membuat bukti-bukti untuk menolak kelompok sesat dan belajar nahwu yang digunakan untuk memahammi Al-Qur'an dan sunnah, menjadi mandub seperti mengadakan sekolahan dan setiap perbuatan baik yang tidak ada di generasi awal, menjadi makruh seperti menghias masjid, menjadi mubah seperti menciptakan makanan dan minuman yang enak dan membuat baju. Badruddin Al-'Aini di Syarhnya tentang shohih Al-Bukhori 126/11 beliau menjelaskan perkataan Umar bin Al-Khatab tentang sebaik-baiknya bid'ah. Apabila bid'ah berada dalam ruang lingkup kebaikan dan syari'at maka menjadi bid'ah hasanah, dan apabila bid'ah berada dalam ruang lingkup keburukan dalam pandangan syari'at maka menjadi bid'ah mustaqbihah. Madzhab Maliki Muhammad Az-Zarqoni Al-Maliki di dalam Syarh Muwatho' 238/1 penjelasan beliau tentang perkataan Umar bin Al-Khatab "sebaik-baiknya bid'ah" maka beliau menamakannya dengan bid'ah karena Rasulullah belum mensunnahkan berjama'ah untuk sholat teraweh dan pula tidak di masa Abu Bakar As-Shiddiq, menunjukan bahwasanya ia adalah suatu perkara baru yang tidak ada contoh sebelumnya, dan dalam pengertian syari'at adalah sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah, kemudian terbagilah bid'ah menjadi 5 hukum. Syeikh Ahmad bin Yahya Al-Wansyarisi Al-Maliki di dalam kitabnya "المعيار المعرب" berkata "para pemeluk madzhab maliki, mereka mengingkari adanya bid'ah secara umum, melainkan penentuan oleh mereka bahwa bid'ah terbagi menjadi 5 bagian", kemudian menyebutkan hukum yang lima dan contohnya masing-masing kemudian beliau berkata "maka yang benar dalam memahami bid'ah adalah apabila bid'ah disaring dengan kaidah-kaidah syari'at maka ketika ada kaidah yang sesuai maka ketemu lah hukumnya, setelah dipahami sampai sini maka tidak diragukan lagi bahwa perkataan Rasulullah setiap bid'ah itu sesat adalah ungkapan umum yang harus dibatasi keumumannya atau dikhususkan dalam memahaminya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama-ulama terdahulu. Madzhab Syafi'i Imam Syafi'i a. Imam Syafi'i berkata segala perkara yang baru ada dua contoh ada yang menyelisihi Al-Qur'an, sunnah, ijma' dan astar maka disebutlah sebagai bid'ah yang sesat, dan yang satu lagi adalah suatu hal yang baru yang termasuk dalam kebaikan dan tidak ada khilaf karna tidak bertentangan dengan islam maka disebutlah sebagai bid'ah yang tidak buruk. diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di Manaqib As-Syafi'i 469/1, dan disebutkan juga oleh Ibnu Hajar di Fath Al-Baari 267/13. b. Al-Hafidz Abu Nu'aim di dalam kitabnya Hiliyatul Auliya 9/76 dari Ibrahim bin Al-Junaid beliau berkata Harmalah bin yahya berkata" saya mendengan Muhammad bin Idris As-Syafi'i berkata bahwa bid'ah terdiri dari 2, terpuji dan tercela, jika sejalan dengan sunnah maka dia dikatakan bid'ah terpuji dan jika bertentangan dengan sunnah maka menjadi tercela dan berhujjah dengan perkataan Umar bin Al-Khatab. Abu Hamid Al-Ghozali di bukunya Ihya Ulum Ad-Diin, tentang adab makan 3/2 berkata "Jika segala yang diadakan setelah Rasulullah dikatakan bid'ah, maka tidak setiap yang bid'ah itu dilarang tetapi menjadi terlarang apabila bertentangan dengan sunnah dikarnakan ada kaitanya dengan syari'at dan terdapat 'illatnya, maka sesuatu yang baru itu bahkan bisa diperluka ketika adanya perubahan-perubahan sebab". Imam An-Nawawi didalam Syarh Shohih Muslim 154/6-155 berkata sabda Rasulullah tentang setiap bid'ah itu sesat adalah lafazd umum yang harus dipahami secara khusus, karena itu ulama membagi bid'ah menjadi 5 bagian, menjadi wajib seperti menyusun ilmu kalam untuk membantah kelompok-kelompok sesat, menjadi mandub seperti menyususn buku-buku keilmuan dan membangun sekolah, Mubah seperti memakan makanan apapun dan bermacam-macam, makruh dan haram telah jelas. Imam Nawawi juga berkata di syarh shohih Muslim 226/16-227 sabda Rasulullah tentang من سن maksudnya adalah memulai dengan sesuatu yang baik-baik, dan larangan untuk memulai dengan sesuatu yang buruk. Dengan hadits من سن menjadi hadits yang membatasi keumuman كل بدعة ضلالة sehingga lafadznya berbentuk umum tetapi harus dipahami secara khusus. Madzhab Hanbali Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Abi Al-Fath berkata dalam kitabnya "المطلع على أبواب المقنع" di bab Thalaq "bid'ah adalah amalan yang tidak ada contoh sebelumnya. Bid'ah terbagi menjadi 2, terpuji dan tercela, dan hukumnya dibagi menjadi 5 sebagaimana hukum taklif yang lima". Kesimpulan Maka dari pemaparan diatas, menjadi jelas bahwa ulama salaf mayoritas sepakat bid'ah terdiri dari 2, yaitu bid'ah mahmudah terpuji dan mazdmumah tercela, dan bid'ah memiliki 5 hukum seperti hukum taklif yang lima. Sumber BadruddinAl-'Aini di Syarhnya tentang shohih Al-Bukhori (126/11) beliau menjelaskan perkataan Umar bin Al-Khatab tentang sebaik-baiknya bid'ah. Apabila bid'ah berada dalam ruang lingkup kebaikan dan syari'at maka menjadi bid'ah hasanah, dan apabila bid'ah berada dalam ruang lingkup keburukan dalam pandangan syari'at maka menjadi bid'ah

Orang-orang yang tidak sependapat dengan amalan warga NU biasanya membidahkan amalan warga Nahdliyin dengan dalil sebagai berikut Barangsiapa menimbulkan sesuatu yang baru dalam urusan agama kita yang bukan dari ajarannya maka tertolak. HR. Bukhari Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan tiap bid’ah adalah sesat, dan tiap kesesatan menjurus ke neraka. HR. Muslim Apabila kamu melihat orang-orang yang ragu dalam agamanya dan ahli bid’ah sesudah aku Rasulullah Saw. tiada maka tunjukkanlah sikap menjauh bebas dari mereka. Perbanyaklah lontaran cerca dan kata tentang mereka dan kasusnya. Dustakanlah mereka agar mereka tidak makin merusak citra Islam. Waspadai pula orang-orang yang dikhawatirkan meniru-niru bid’ah mereka. Dengan demikian Allah akan mencatat bagimu pahala dan akan meningkatkan derajat kamu di akhirat. HR. Ath-Thahawi Kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga kalau mereka masuk ke lubang biawak pun kamu ikut memasukinya. Para sahabat lantas bertanya, “Siapa mereka’ yang baginda maksudkan itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang-orang Yahudi dan Nasrani.” HR. Bukhari Tiga perkara yang aku takuti akan menimpa umatku setelah aku tiada kesesatan sesudah memperoleh pengetahuan, fitnah-fitnah yang menyesatkan, dan syahwat perut serta seks. Ar-Ridha Barangsiapa menipu umatku maka baginya laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Ditanyakan, “Ya Rasulullah, apakah pengertian tipuan umatmu itu?” Beliau menjawab, “Mengada-adakan amalan bid’ah, lalu melibatkan orang-orang kepadanya.” HR. Daruquthin dari Anas. Setelah kita membaca hadits-hadits di atas Coba saudara cermati lagi. Telah kami terangkan bahwa kami umat Islam Ahlussunnah Wal Jamaah sangat menolak bid’ah dhalalah, persis dengan hadits2 di atas, yaitu menolak perilaku menciptakan ibadah baru yang bertentangan dengan ajaran Syariat Islam, contohnya pelaksanaan Doa Bersama Muslim non Muslim, karena perilaku itu bertentangan dengan Alquran, falaa taq’uduu ma’ahum hatta yakhudhuu fi hadiitsin ghairih janganlah kalian duduk dengan mereka -non muslim dalam ritualnya- hingga mereka membicarakan pembahasan lain -yang bukan ritual. Serta dalil lakum diinukum wa liadiin, bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Jadi jelaslah, perilaku “Doa Bersama Muslim non Muslim” ini ini jelas-jelas bid’ah dhalalah, tidak ada tuntunannya sedikitpun di dalam Islam. Tetapi tentang bid’ah hasanah semisal ritual tahlilan atau kirim doa untuk mayit, pasti tetap kami laksanakan, karena tidak bertentangan dengan syariat Islam, Bahkan ada perintahnya baik dari Alquran maupun Hadits. Perlu diketahui, yang dimaksud ritual Tahlilan itu, adalah dimulai dengan Mengumpulkan masyarakat untuk hadir di majlis dzikir dan taklim, tidakkah ini sunnah Nabi? Hadits masyhur idza marartum bi riyaadhil jannah farta’uu, qaluu wamaa riyadhul jannah ya rasulullah? Qaala hilaqud dzikr Jika kalian mendapati taman sorga, maka masuklah, mereka bertanya, apa itu riyadhul jannah taman sorga, wahai Rasulullah? Beliau menjawab majlis dzikir. Membaca surat Alfatihah, tidakkah baca Alfatihah ini perintah syariat ? Baca surat Yasin, tidakkah baca Yasin juga perintah syariat ? Baca Al-ikhlas, Al-alaq-Annaas, tidakkah Allah berfirman faqra-u ma tayassara minal quran bacalah apa yang mudah/ringan dari ayat Alquran. Baca subhanallah, astaghfirullah, shalawat Nabi, kalimat thayyibah lailaha illallah muhammadur rasulullah. Doa penutup. Lantas tuan rumah melaksanakan ikramud dhaif, menghormati tamu sesuai dengan kemampuannya. Tentunya dalam masalah ini sangat bervariatif sesuai dengan tingkat kemampuannya, tak ubahnya saat Akhi/keluarga Akhi melaksnakan pernikahan dengan suguhan untuk tamu, yang disesuaikan dengan kemampuan tuan rumah. Nah, jika amalan2 ini dikumpulkan dalam satu tatanan acara, maka itulah yang dinamakan tahlilan, sekalipun Nabi tidak pernah mengamalkan tahlilan model Indonesia ini, namun setiap komponen dari ritual tahlilan adalah mengikuti ajaran Nabi saw. maka yang demikian inilah yang dinamakan dengan BID’AH HASANAH. Siapa kira-kira yang memulai Bid’ah Hasanah ini? Tiada lain adalah Khalifah ke dua, Sahabat Umar bin Khatthab, tatkala beliau tahu bahwa Nabi mengajarkan shalat sunnah Tarawih 20 rakaat di bulan Ramadhan. Namun Nabi saw. melaksanakannya di masjid dengan sendirian, setelah beberapa kali beliau lakukan, lantas ada yang ikut jadi makmum, kemudian Nabi melaksnakan 8 rakaat di masjid, selebihnya dilakukan di rumah sendirian. Demikian pula para sahabatpun mengikuti perilaku ini, hingga pada saat kekhalifahan Sahabat Umar, beliau berinisiatif mengumpulkan semua masyarakat untuk shalat Tarawih dengan berjamaah, dilaksanakan 20 rakaat penuh di dalam masjid Nabawi, seraya berkata Ni’matil bid’atu haadzihi sebaik-baik bid’ah adalah ini = pelaksanaan tarawih 20 rakaat dengan berjamaah di dalam masjid sebulan penuh. Bid’ahnya sahabat Umar ini terus berjalan hingga saat ini, malahan yang melestarikan adalah tokoh-tokoh Saudi Arabia seperti kita lihat sampai saat ini bahwa di Masjidil Haram tarawih berjama’ah 20 rokaat sebulan penuh, sekaligus dengan mengkhatamkan Qur’an. Hal ini sama lestarinya dengan bid’ahnya para Wali songo yang mengajarkan tahlilan di masyarakat Muslim Indonesia. Jadi baik Sahabat Umar dan pelanjut shalat tarawih di masjid-masjid di seluruh dunia, maupun para Walisongo dengan para pengikutnya umat Islam Indonesia, adalah pelaku BID’AH HASANAH, yang dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebut Man sanna fil Islami sunnatan hasanatan, fa lahu ajruha wa ajru man amila biha bakdahu min ghairi an yangkusha min ujurihim syaik Barangsiapa yang memberi contoh sunnatan hasanatan perbuatan baru yang baik di dalam Islam yang tidak bertentangan dengan syariat, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan kiriman pahala dari orang yang mengamalkan ajarannya, tanpa mengurangi pahala para pengikutnya sedikit pun. Jadi sangat jelas baik sahabat Umar maupun para Wali songo telah mengumpulkan pundi-pundi pahala yang sangat banyak dari kiriman pahala umat Islam yang mengamalkan ajaran Bid’ah Hasanahnya beliau-beliau itu. Baik itu berupa Bid’ahnya Tarawih Berjamaah maupun Bid’ahnya Tahlilan dan amalan baik umat Islam yang lainnya. CONTOH-CONTOH BID’AH HASANAH Setelah baginda Nabi saw. wafat pun amal-amal perbuatan baik yang baru tetap dilakukan. Umat islam mengakuinya berdasar dalil-dalil yang shahih. Simak berbagai contoh berikut, Pembukuan al Qur’an. Sejarah pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an. Bagaimana sejarah penulisan ayat-ayat al Qur’an. Hal ini terjadi sejak era sahabat Abubakar, Umar bin Khattab dan Zaid bin Tsabit ra. Kemudian oleh sahabat Ustman bin Affan ra. Jauh setelah itu kemudian penomoran ayat/ surat, harakat tanda baca, dll. Sholat tarawih seperti saat ini. Khalifah Umar bin Khattab ra yang mengumpulkan kaum muslimin dalam shalat tarawih berma’mum pada seorang imam. Pada perjalanan berikutnya dapat ditelusuri perkembangan sholat tarawih di masjid Nabawi dari masa ke masa Modifikasi yang dilakukan oleh sahabat Usman Bin Affan ra dalam pelaksanaan sholat Jum’at. Beliau memberi tambahan adzan sebelum khotbah Jum’at. Pembukuan hadits beserta pemberian derajat hadits shohih, hasan, dlo’if atau ahad. Bagaimana sejarah pengumpulan dari hadits satu ke hadits lainnya. Bahkan Rasul saw. pernah melarang menuliskan hadits2 beliau karena takut bercampur dengan Al Qur’an. Penulisan hadits baru digalakkan sejak era Umar ibn Abdul Aziz, sekitar abad ke 10 H. Penulisan sirah Nabawi. Penulisan berbagai kitab nahwu saraf, tata bahasa Arab, dll. Penulisan kitab Maulid. Kitab dzikir, dll Saat ini melaksanakan ibadah haji sudah tidak sama dengan zaman Rasul saw. atau para sahabat dan tabi’in. Jamaah haji tidur di hotel berbintang penuh fasilitas kemewahan, tenda juga diberi fasiltas pendingin untuk yang haji plus, memakai mobil saat menuju ke Arafah, atau kembali ke Mina dari Arafah dan lainnya. Pendirian Pesantren dan Madrasah serta TPQ-TPQ yang dalam pengajarannya dipakai sistem klasikal. dan masih banyak contoh-contoh lain. Dikutip dari ebook “DALIL AMALAN WARGA NAHDLIYIN NU’ yang ditulis oleh Imam Nawawi,

Pertanyaan Saya sering mendengar ustadz bicara tentang bid'ah.Apa sih definisi bid'ah dan contoh nyatanya di masyarakat sekarang?. andiga putra Jawaban: Bismillah.Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya, Al-I'tisham, memberikan definisi bid'ah, sebagai berikut, طريقة فيالدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها
1. Pengertian Bid’ah Soal Syaikh yang mulia, apakah bid’ah itu? Jawab Bid’ah telah dinyatakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya “Jauhilah oleh kalian perkara yang diada-adakan karena setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di dalam neraka.” [1] Dengan demikian, semua bid’ah, baik yang baru maupun yang sudah berjalan lama, berdosa jika dilakukan. Demikianlah, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyatakan dalam sabdanya “Tempatnya di dalam neraka,” maksudnya perbuatan sesat ini menyebabkan pelakunya mendapat siksa di dalam neraka. Jika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengingatkan umatnya dari segala perbuatan bid’ah maka logikanya bid’ah itu merusak. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutkan bid’ah secara umum, tanpa mengecualikan hal tertentu, dengan sabdanya “Setiap bid’ah itu sesat.” Kemudian, semua bid’ah pada dasarnya adalah semua perbuatan ibadah yang mengikuti ketentuan di luar syariat Islam. Hal ini berarti si pelaku bid’ah menganggap syariat tidak sempurna sehingga ia menyempurnakannya dengan ibadah yang direkayasa yang dianggapnya dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kepada orang seperti ini kami mengatakan “Setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di dalam neraka. Jadi, wajib hukumnya meninggalkan semua bid’ah. Seseorang tidak boleh melakukan ibadah kecuali mengikuti syariat Allah dan Rasul-Nya agar benar-benar menjadikan beliau sebagai panutan, sedangkan orang yang menempuh jalan bid’ah berarti telah menjadikan si pembuat bid’ah sebagai panutannya di luar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika ia melakukan perbuatan bid’ahnya.” Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fataawa wa Rasaaik, juz 2, hlm. 291 2. Makna Bid’ah dan Kaidahnya Soal Apakah makna bid’ah dan bagaimana pedomannya? Apakah ada bid’ah hasanah? Apa maksud dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Barangsiapa merintis satu rintisan yang baik dalam Islam…?” Jawab Makna bid’ah dalam kaidah syariat yaitu melakukan ibadah kepada Allah di luar dari syariat yang ditetapkan Allah. Anda dapat juga mendefinisikannya sebagai melakukan ibadah di luar dari contoh yang diberikan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya yang terpimpin. Kaidah atau definisi pertama terambil dari firman Allah “Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan kepada mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” QS. Asy-Syuura 21 Kaidah atau definisi kedua terambil dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Ikutilah oleh kalian sunnahku dan sunnah para khalifah sesudahku yang lurus lagi terpimpin. Peganglah ia dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Waspadalah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan.” [2] Setiap orang yang melakukan ibadah kepada Allah dengan melakukan sesuatu yang tidak disyariatkan oleh Allah atau tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam atau para khalifah yang terpimpin berarti seorang pelaku bid’ah, baik dalam perkara berkenaan dengan nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, hukum-hukum-Nya, atau syariat-Nya. Adapun perkara-perkara yang sudah menjadi adat atau kebiasaan masyarakat menurut agama tidak dinamakan bid’ah sekalipun menurut bahasa disebut bid’ah juga. Bid’ah menurut bahasa bukanlah bid’ah yang dimaksudkan oleh agama dan bukan pula bid’ah yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk dijauhi. Dalam agama selamanya tidak ada yang disebut bid’ah hasanah baik. Adapun yang disebut rintisan yang baik sebagaimana tersebut di dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah sesuatu yang sesuai dengan. Hal ini mencakup orang yang merintis perbuatan yang baik, menghidupkan kembali perbuatan baik setelah ditinggalkan orang, atau melakukan suatu kebiasaan yang menjadi sarana bagi terlaksananya perbuatan ibadah. Sunnah terbagi tiga macam Pertama, Sunnah dalam pengertian merintis suatu perbuatan. Pengertian inilah yang dimaksud oleh hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang anjuran beliau untuk memberi sedekah kepada para tamu beliau di Madinah karena mereka sangat memerlukannya. Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan bersedekah, maka datanglah seorang laki-laki Anshar membawa nampan perak penuh makanan yang dibawanya dengan berat, lalu ia letakkan di pangkuan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Nabi shallallahu alaihi wasallam kemudian bersabda “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya yang baik.” [3] Laki-laki Anshar ini merintis suatu perbuatan bukan merintis suatu syariat. Kedua, Sunnah dalam pengertian seseorang melakukan kembali kebiasaan baik yang telah ditinggalkan, berarti ia menghidupkannya kembali. Jadi, orang ini merintis dengan pengertian menghidupkannya kembali, sekalipun dahulu sudah pernah ada bukan ia yang memulainya. Ketiga, Sunnah dalam pengertian melakukan suatu yang dapat menjadi jalan terlaksananya sesuatu yang dibenarkan syariat, seperti membangun madrasah dan menerbitkan buku. Hal ini tidak dimaksudkan sebagai usaha melakukan ibadah itu sendiri, tetapi sebagai sarana untuk melaksanakan yang lain. Semua ini masuk dalam pengertian dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya yang baik.” Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 291-293 3. Memperlakukan Ahli Bid’ah Soal Bagaimana orang yang mengikuti Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam memperlakukan ahli bid’ah. Apakah boleh menjauhinya dan mendiamkannya? Jawab Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah yang menyebabkan kekafiran dan bid’ah yang lain. Kita wajib mengajak mereka yang mengaku beragama Islam, baik yang melakukan bid’ah yang menyebabkan kekafiran maupun yang tidak, untuk mengikuti kebenaran dengan keterangan yang benar, tanpa mencercanya, kecuali setelah terbukti bahwa yang bersangkutan tidak mau menerima kebenaran. Demikianlah, karena Allah telah memerintahkan kepada Nabi-Nya dalam firman-Nya “Janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan…” QS. Al-An’aam 108 Kita terlebih dahulu mengajak mereka kepada kebenaran dengan memberikan keterangan yang benar serta mengemukakan dalil-dalilnya. Kebenaran akan diterima oleh orang yang memiliki fitrah yang sehat. Apabila ternyata ia menolak dan mengingkarinya maka kita jelaskan kepada mereka kebatilannya karena menjelaskan kebatilan mereka merupakan suatu kewajiban. Akan tetapi, kita tidak melakukan debat kusir dengan mereka. Adapun menjauhi mereka, hal ini tergantung pada bid’ahnya. Jika bid’ahnya menyebabkan kekafiran maka wajib dijauhi dan jika tidak seperti itu maka kita menahan diri jangan sampai menjauhi dan mendiamkannya. Kalau dengan menjauhi dan mendiamkannya ternyata membawa kebaikan maka kita boleh melakukannya. Jika ternyata tidak membawa kebaikan maka jangan kita lakukan. Hal ini karena pada dasarnya seorang mukmin diharamkan menjauhi dan mendiamkan saudaranya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Seorang muslim tidak halal menjauhi dan mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” [4] Setiap mukmin, walaupun fasik, haram dijauhi dan didiamkan, kalau ternyata langkah ini tidak membawa kebaikan. Jika membawa kebaikan maka kita jauhi dan diamkan karena langkah ini merupakan obat. Akan tetapi, jika tidak membawa kebaikan, bahkan membuat yang bersangkutan semakin berbuat maksiat dan durjana, maka langkah mendiamkan dan menjauhi itu harus ditinggalkan. Mungkin ada yang membantah dengan alasan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam dahulu pernah menjauhi dan mendiamkan Ka’ab bin Malik dan dua orang temannya yang tidak mau ikut pergi perang Tabuk. Jawabnya, langkah seperti ini muncul dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan beliau menyuruh shahabat-shahabatnya menjauhi dan mendiamkan ketiga orang itu karena langkah tersebut bermanfaat besar. Bahkan, para shahabat bertambah keras menjalankan perintah tersebut sehingga ketika Ka’ab bin Malik mendapat surat dari raja Ghassan yang isinya “Saya mendengar bahwa teman anda, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, telah mengucilkan anda dan anda berada di tempat yang tidak enak dan terhina, karena itu kami bersimpati kepada anda,” lalu Ka’ab bin Malik dengan rasa tertekan dan kesal mengambil surat ini dan pergi kemudian membakarnya di dapur. Pengucilan terhadap ketiga orang tersebut membawa kebaikan yang besar. Selanjutnya, hasilnya sungguh-sungguh tidak pernah terbayangkan bahwa Allah menurunkan ayat-ayat Al-Qur’an tentang mereka ini yang dibaca orang sampai hari kiamat. Allah berfirman “Sungguh, Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sungguh, terhadap tiga orang yang ditangguhkan penerimaan taubat mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit pula terasa oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari siksa Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sungguh Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” QS. At-Taubah 117-118 Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 293-295 4. Menyanggah Pernyataan Ahli Bid’ah Soal Bagaimana kita menyanggah ahli bid’ah yang menjadikan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam,” sebagai dalil? Jawab Kita bantah mereka dengan menyatakan tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam maka ia mendapat pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya.” [5] Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Ikutilah oleh kalian sunnahku dan sunnah para khalifah sesudahku yang lurus lagi terpimpin. Peganglah ia dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Waspadalah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan. Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” [6] Bahwa yang dimaksud dengan merintis kebaikan haruslah ditempatkan sesuai dengan sebab munculnya hadits ini, yaitu Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan orang untuk memberi sedekah kepada kaum dari Bani Mudhar yang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan sangat membutuhkan dan lapar. Oleh karena itu, datanglah seorang laki-laki Anshar membawa nampan perak penuh makanan, lalu ia letakkan di hadapan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Nabi shallallahu alaihi wasallam kemudian bersabda “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam, maka ia mendapat pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya.” Bila kita memahami sebab munculnya hadits ini maka kita dapat mendudukkan makna yang dimaksud bahwa yang dimaksud dengan merintis suatu amal kebajikan adalah yang bukan bersifat membuat syariat baru. Hal ini karena hak membuat syariat hanya ada pada Allah dan Rasul-Nya. Adapun yang dimaksud dengan merintis suatu rintisan adalah mempelopori amal kebajikan dan mengajak manusia untuk melakukannya. Oleh karena itu, orang seperti ini mendapat pahala dari kebaikan rintisannya dan dari orang lain yang mengikutinya. Itulah yang dimaksud oleh hadits tersebut. Kalimat ini dapat pula diartikan “Barangsiapa membuat suatu sarana yang dapat dipakai untuk melakukan ibadah dan memberikan teladan kepada manusia untuk melaksanakan sesuatu yang baik, seperti mengarang kitab, menyusun sistematika ilmu, membangun sekolah-sekolah, dan lain-lain, yang menurut syariat merupakan jalan yang dibenarkan.” Jika seseorang merintis membuat sarana yang dapat digunakan untuk memenuhi hal-hal yang diperintahkan oleh syariat, bukan hal yang dilarang, maka usahanya itu termasuk dalam pengertian hadits ini. Seandainya hadits di atas dapat dimaknakan bahwa manusia boleh membuat suatu urusan agama sesukanya maka hal itu berarti agama Islam ini di masa hayat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam belum sempurna. Hal ini juga berarti tiap-tiap umat berhak membuat syariat dan jalan sendiri. Jika orang yang berbuat bid’ah mempunyai anggapan bahwa bid’ah seperti ini sebagai bid’ah yang baik maka anggapannya itu salah. Hal ini karena anggapannya itu telah dinyatakan sesat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan sabdanya “Setiap bid’ah itu sesat.” Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 295-296 Catatan kaki [1] HR. Abu Dawud no. 3991 CD dan Nasa’i no. 1560 CD. [2] HR. Abu Dawud no. 3991 CD. [3] HR. Muslim no. 1691 CD. [4] HR. Bukhari no. 5612 CD. [5] HR. Muslim no. 1691 CD. [6] HR. Abu Dawud no. 3991 CD. Sumber Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, disusun oleh Khalid Al-Juraisy penerjemah Ustadz Muhammad Thalib, penerbit Media Hidayah cet. Pertama, Rajab 1424 H/September 2003, hal. 205-213. Kajian dan Tanya Jawab tentang Bid'ah dan Ahli Bid'ah (337 audio) 23 Jan, 2021 Posting Komentar Daftar Isi Koleksi kumpulan rekaman audio kajian, khutbah, ceramah, pengajian, tausiyah, dan tanya jawab bersama ustadz ahlussunnah yang membahas tema seputar bid'ah dan ahli bid'ah. 1. bab 25 tercelanya hawa nafsu dan kebid'ahan serta ahlul 0% found this document useful 0 votes191 views4 pagesDescriptionTanya Jawab tentang bid'ah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin RahimahullahCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes191 views4 pagesTanya-Jawab Tentang Bid'AhDescriptionTanya Jawab tentang bid'ah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin RahimahullahFull description BID'AH; Beberapa Pertanyaan dan Jawabannya Oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin Mungkin ada diantara kita yang bertanya bagaimanakah pendapat anda tentang perkataanUmar bin Khattab setelah memerintahkan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dariagar mengimami orang-orang di bulan Ramadhan. Ketika keluar mendapatkan jama'ahsedang berkumpul dengan imam mereka, beliau berkata "Inilah sebaik-baik bid'ah...dst." JawabannyaPertama bahwa tak seorangpun diantara kita boleh menentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, walaupun dengan perkataan Abu Bakar, Umar, 'Utsman, Ali atau dengan perkataansiapa saja selain mereka. Karena Allah Ta'ala berfirman " Maka hendaklah orang-orangyang menyalahi perintahnya Rasul takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yangpedih ." An-Nur 63Imam Ahmad bin Hambal berkata "Tahukah anda, apakah yang dimaksud dengan fitnah?Fitnah, yaitu syirik. Boleh jadi apabila menolak sebagian sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan terjadi pada hatinya suatu kesesatan, akhirnya akan jadi binasa."Ibnu Abbas berkata "Hampir saja kalian dilempar batu dari atas langit. KukatakanRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, tapi kalian menentangnya dengan ucapan Abu Bakar dan Umar." Kedua Kita yakin kalau Umar termasuk orang yang sangat menghormati firman Allah dan sabdaRasul-Nya. Beliaupun terkenal sebagai orang yang berpijak pada ketentuan-ketentuan AllahTa'ala, sehingga tak heran jika beliau mendapat julukan sebagai orang yang selaluberpegang teguh kepada kalamullah. Dan kisah perempuan yang berani menyanggahperkataan beliau tentang pembatasan mahar maskawin dengan firman Allah, yang artinya" Sedang kamu telah memberikan kepada seorang diantara mereka harta yangbanyak..." bukan rahasia lagi bagi umum, sehingga beliau tidak jadi melakukan pembatasanmahar. Sekalipun kisah ini perlu diteliti lagi tentang kesahihannya, tetapi dapat menjelaskanbahwa Umar adalah seorang yang senantiasa berpijak pada ketentuan-ketentuan Allah, karena itu, tak patut bila Umar menentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamdan berkata tentang suatu bid'ah "Inilah sebaik-baik bid'ah", padahal bid'ah tersebuttermasuk dalam kategori sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam "Setiap bid'ah adalahkesesatan." Akan tetapi bid'ah yang dikatakan oleh Umar, harus ditempatkan sebagai bid'ah yang tidaktermasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut. Maksudnya adalahmengumpulkan orang-orang yang mau melaksanakan sholat sunat pada malam bulanRamadhan dengan satu imam, dimana sebelumnya mereka melakukannya sholat sunat ini sendiri sudah ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa BID'AH BEBERAPA PERTANYAAN DAN JAWABANNYA 1/4 sallam, sebagaimana dinyatakan oleh Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallampernah melakukan qiyamul lail bersama para sahabat tiga malam berturut-turut, kemudianbeliau menghentikannya pada malam keempat dan bersabda " Sesungguhnya aku takut kalau sholat tersebut diwajibkan atas kamu, sedangkan kamu tidak mampu untuk melaksanakannya ." HR Bukhari dan MuslimJadi qiyamul lail sholat malam di bulan Ramadhan dengan berjama'ah termasuk sunnahRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun disebut bid'ah oleh Umar pertimbangan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah menghentikannyapada malam keempat, ada diantara orang-orang yang melakukannya sendiri-sendiri, adayang melakukannya dengan berjama'ah dengan beberapa orang saja dan ada yangberjama'ah dengan orang banyak. Akhirnya Amirul mu'minin dengan pendapatnya yangbenar mengumpulkan mereka dengan satu imam. Maka perbuatan yang dilakukan olehUmar ini disebut bid'ah, bila dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh orang-orangsebelum itu. Akan tetapi sebenarnya bukanlah bid'ah, karena pernah dilakukan olehRasulullah shallallahu 'alaihi wa penjelasan ini, tidak ada suatu alasan apapun bagi ahli bid'ah untuk menyatakanperbuatan bid'ah mereka sebagai bid'ah hasanah. Mungkin ada juga yang bertanya Ada hal-hal yang tidak pernah dilakukan pada masaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi disambut baik dan diamalkan oleh umat Islam,seperti adanya sekolah, penyusunan buku, dan lain sebagainya. Hal-hal baru seperti itudinilai baik oleh umat Islam, diamalkan dan dipandang sebagai amal kebaikan. Lalubagaimana hal ini, yang sudah hampir menjadi kesepakatan kaum Muslimin, dipadukandengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Setiap bid'ah adalah kesesatan." Jawabannya Kita katakan bahwa hal-hal seperti ini sebenarnya bukan bid'ah, melainkan sebagai saranauntuk melaksanakan perintah, sedangkan sarana itu berbeda-beda sesuai tempat danzamannya. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah "Sarana dihukumi menurut tujuannya".Maka sarana untuk melaksanakan perintah, hukumnya diperintahkan, sarana untukperbuatan yang tidak diperintahkan, hukumnya tidak diperintahkan, sedang sarana untukperbuatan haram, hukumnya adalah haram. Untuk itu suatu kebaikan jika dijadikan saranauntuk kejahatan, akan berubah hukumnya menjadi hal yang buruk dan jahat. Firman Allah Ta'ala " Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang merekasembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batastanpa pengetahuan ."Padahal menjelek-jelekkan sembahan orang-orang musyrik adalah perbuatan haq dan padatempatnya, sebaliknya menjelek-jelekkan Rabbul 'Alamien adalah perbuatan durjana dantidak pada tempatnya. Namun karena perbuatan menjelek-jelekkan dan memaki sembahanorang-orang musyrik menyebabkan mereka akan memaki Allah, maka perbuatan tersebutdilarang. Ayat ini sengaja kami kutip, karena merupakan dalil yang menunjukkan bahwa saranadihukumi menurut tujuannya. Adanya sekolah-sekolah, karya ilmu pengetahuan danpenyusunan kitab-kitab dan lain sebagainya walaupun hal baru dan tidak ada seperti itu pada BID'AH BEBERAPA PERTANYAAN DAN JAWABANNYA 2/4 zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun bukan tujuan, tetapi merupakan sarana dihukumi menurut tujuannya. Jadi seandainya ada seorang yangmembangun gedung sekolah dengan tujuan untuk pengajaran ilmu yang haram, makapembangunan tersebut hukumnya adalah haram. Sebaliknya apabila bertujuan untukpengajaran ilmu syar'i, maka pembangunannya adalah diperintahkan. Jika ada pula yang mempertanyakan bagaimana jawaban Anda terhadap sabda Nabishallallahu 'alaihi wa sallam "Siapa yang memulai memberi contoh kebaikan dalam Islam maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala orang-orang yang mengikutinya meniru perbuatannya itu..." Jawabannya Bahwa orang menyampaikan ucapan tersebut adalah orang yang menyatakan pula "Setiapbid'ah adalah kesesatan" yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan tidak mungkinsabda beliau sebagai orang yang jujur dan terpercaya ada pertentangan satu samalainnya. Sebagaimana firman Allah juga tidak ada yang saling bertentangan. Kalau adayang beranggapan seperti itu, maka hendaklah ia meneliti kembali. Anggapan tersebut terjadimungkin karena dirinya yang tidak mampu atau kurang jeli. Dan sama sekali tidak akan adapertentangan dalam firman Allah atau sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa demikian tidak ada pertentangan antara kedua hadits tersebut, karena Nabimenyatakan "Man Sanna Fil Islam" yang artinya" Barangsiapa berbuat dalam Islam"sedangkan bid'ah bukan termasuk dalam Islam, kemudian menyatakan "sunnahhasanah" berarti sunnah yang baik, sedangkan bid'ah bukan yang baik. Tentu berbedaantara berbuat sunnah dengan mengerjakan bid' lainnya, bahwa kata-kata "Man Sanna" bisa diartikan pula "Barangsiapamenghidupkan suatu sunnah" yang telah ditinggalkan dan pernah ada sebelumnya. Jadi kata "Sanna" tidak berarti membuat sunnah untuk dirinya sendiri, melainkanmenghidupkan kembali suatu sunnah yang telah ditinggalkan. Ada juga jawaban lain yang ditunjukkan oleh sebab timbulnya hadits diatas, yaitu kisahorang-orang yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka dalamkeadaan yang amat sulit. Maka beliau menghimbau kepada para sahabat untukmendermakan sebagian dari harta mereka. Kemudian datanglah seorang Anshar denganmembawa sebungkus uang perak yang kelihatannya cukup banyak, lalu diletakkannyadihadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Seketika itu berseri-serilah wajah beliaudan bersabda "Siapa yang memulai memberi contoh kebaikan dalam Islam maka iamendapat pahala perbuatannya dan pahala orang-orang yang mengikuti meniru perbuatannya itu..." Dari sini, dapat dipahami bahwa arti "Sanna" ialah melaksanakan mengerjakan bukanberati membuat mengadakan suatu sunnah. Jadi arti dari sabda beliau "Man Sanna FilIslam Sunnah Hasanah" yaitu "Barangsiapa melaksanakan sunnah yang baik" bukanmembuat atau mengadakannya, karena yang demikian ini dilarang berdasar sabda beliau Kullu bid'ah dhalalah. BID'AH BEBERAPA PERTANYAAN DAN JAWABANNYA 3/4 .
  • gbvpcg81yu.pages.dev/662
  • gbvpcg81yu.pages.dev/723
  • gbvpcg81yu.pages.dev/469
  • gbvpcg81yu.pages.dev/799
  • gbvpcg81yu.pages.dev/447
  • gbvpcg81yu.pages.dev/579
  • gbvpcg81yu.pages.dev/996
  • gbvpcg81yu.pages.dev/221
  • gbvpcg81yu.pages.dev/717
  • gbvpcg81yu.pages.dev/2
  • gbvpcg81yu.pages.dev/620
  • gbvpcg81yu.pages.dev/248
  • gbvpcg81yu.pages.dev/701
  • gbvpcg81yu.pages.dev/215
  • gbvpcg81yu.pages.dev/630
  • pertanyaan tentang bid ah